Monday, November 21, 2011

Expatriat Legal Document


Meningkatnya persaingan perekonomian dunia dan pertumbuhan perusahaan yang semakin pesat berdampak terhadap kebutuhan korporasi akan sumber daya manusia yang berkualitas seperti tenaga kerja asing dengan harapan dapat mendongkrak kinerja, produktifitas serta pendapatan dalam suatu organisasi.
Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK) yang mengatur tentang perjalanannya, pengaturan mengenai penggunaan tenaga kerja asing. Dalam UUK, pengaturan Penggunaan tenaga kerja asing (TKA) dimuat pada Bab VIII Pasal 42 sampai dengan Pasal 49. Pengaturan tersebut dimulai dari :
~ Kewajiban pemberi kerja yang menggunakan TKA untuk memperoleh izin tertulis
~ Memiliki rencana penggunaan TKA yang memuat alasan, jenis jabatan dan jangka waktu penggunaan TKA
~ Kewajiban penunjukan tenaga kerja WNI sebagai pendamping TKA
~ Hingga kewajiban  memulangkan TKA ke negara asal setelah berakhirnya hubungan kerja
Oleh karena itu, masih banyak perusahaan dalam negeri yang masih merasa sulit dalam mendatangkan Tenaga Kerja Asing dengan kendala dari proses perizinan yang sangat rumit dan perlu waktu yang cukup panjang.
Dengan kondisi yang telah diungkapkan diatas, maka perusahaan kami menawarkan commercial service yang akan sangat membantu dalam proses perizinan tenaga kerja asing yang akan masuk ke Indonesia. Berikut adalah pengurusan izin Tenaga Kerja Asing yang meliputi:
1. KITAS ( Kartu Izin Tinggal Terbatas )
2. RPTKA ( Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing )
3. TA-01 ( Rekomendasi Izin Kerja )
4. TELEX VISA ( Cable Visa )
5. IMTA  ( Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing )
6. BLUE BOOK
7. STM ( Surat Tanda Melapor )
8. SKLD & SKLJ ( Surat Keterangan Lapor Diri & Jalan )
9. PASSPORT
10.KITAP ( Kartu Izin Tinggal Tetap )
11.Naturalisasi
Dengan pengalaman kami selama 7 tahun di bidang layanan Expatriate dan Corporate Legal Document untuk itu dengan bangga kami dapat meyakinkan anda bahwa kami adalah pilihan tepat sebagai partner anda dalam segala jenis pengurusan dokumen tenaga asing dan legal dokumen perusahaan.
Informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi website kami www.consultantlegaldocument.com dan hubungi kami via email wibawa.group@yahoo.com atau kunjungi kantor kami di sini.